TOBA (Waspada) : Kuasa Hukum korban penculikan dan penganiayaan, atas nama korban RS,16, keberatan atas penangguhan penahanan 2 dari 6 orang tersangka yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Toba.
Kepada Waspada, Kamis (16/6), Mekar Sinurat,SH Direktur LBH PALITO selaku kuasa hukum korban mengatakan, perkara tersebut tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VI/2022/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT pada hari Jumat 03 Juni 2022.
Tindak Pidana yang disangkakan kepada para tersangka adalah Penculikan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 jo Pasal 76 F dan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 KUHPidana.
Tertanggal 3 Juni 2022 Tersangka dikenakan Penahanan Rumah Tahan di Polres Toba, namun Polres Toba selaku penyidik sejak Tanggal 10 Juni 2022 menangguhkan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu: Nurhayati Halawa dan Melisa Cantika Siburian.
“Penangguhan oleh Penyidik kami nilai tidak pantas, tidak beralasan hukum, serta telah mencederai rasa keadilan korban, dengan alasan sebagai berikut, berdasarkan Pasal 31 KUHAP penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi sebagaimana juga di atur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan harus melakukan penilaian atas tujuan penangguhan,” ujar Mekar.
Ada pun pertimbangan membeeikan oennagguhan penahanan harus mengacu pada untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
tujuan tindakan diambil memang dikaitkan dengan masalah yang dihadapi dengan pertimbangan objektif, tidak boleh mempunyai motif pribadi, karena rasa simpati atau antipati, dan harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan.
“Atas hal itu, kami menilai Tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik tidak beralasan hukum oleh karena kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Para Tersangka merupakan tindak pidana yang selain mencederai rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan/atau kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban,” imbuhnya.
Mekar juga mengatakan bahwa antara tersangka dengan korban sampai saat ini belum ada perdamaian, bahkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh tersangka hingga saat ini belum ada dan harusnya ini menjadi salah satu faktor utama jika mau dilakukan penangguhan penahanan.
Lanjutnya, bahwa dengan dilakukannya penangguhan penahanan maka terdapat potensi yang besar pelaku mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
“Saat ini Indonesia pada umumnya dan khususnya Kabupaten Toba berada pada situasi darurat kasus kekerasan terhadap anak sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak Hukum. Penangguhan penahanan tersebut sangat bertentangan dengan Komitmen Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI,” papar Mekar.
“Berdasarkan hal–hal di atas, kami dari LBH PALITO selaku Kuasa Hukum Korban menyatakan;
- Mendesak Penyidik Polres Toba, Kasat dan Kapolres untuk melakukan penahanan rumah tahanan terhadap tersangka yang sudah ditangguhkan dan tidak akan melakukan Penangguhan penahanan terhadap tersangka lainnya;
- Meminta pihak penyidik bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara serta mempertimbangkan dampak dari penangguhan penahanan tersebut pada Korban. Korban sampai saat ini belum pulih secara fisik, masih melakukan perawatan di Rumah Sakit, dan sangat tertekan secara psikologis;
- Meminta Media, Pemerhati Sosial dan Masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian,” pungkas Mekar. (rg)
Keterangan foto : Direktur LBH PALITO Mekar Sinurat. Waspada/Ist