DELISERDANG (Waspada): Satres Narkoba Polresta Deliserdang meringkus 1 orang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, di Dusun II Pondok Tungkusan Desa Tadukanraga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deliserdang. Sementara 1 orang lagi terduga bandar narkoba masih buron.
“Tersangka bandar narkoba jenis sabu berinisial Sy 24, warga Dusun II Pondok Tungkusan Desa Tadukanraga, masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6) di Mapolresta Deliserdang.
Dijelaskan Zulkarnain, bahwa tekab Polsek Talunkenas yang melakukan penyelidikan meringkus Sy saat sedang memasukkan sabu ke plastik klip transparan untuk dijual kepada orang lain, Sabtu (11/6) pukul 18.40 WIB. Namun seorang teman tersangka diduga mengetahui kedatangan Personel, dan kabur meninggalkan lokasi.
“Dari tangannya, Personel menyita barang bukti yakni 5 paket besar sabu ditambah satu paket kecil sabu, 2 mancis gas, handphone dan plastik klip transparan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sy dijebloskan ke sel penjara Satres Narkoba Polresta Deliserdang beserta barang bukti diamankan. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,” tegas Zulkarnain. (a16).
Teks foto: Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain. Waspada/Ist