MEDAN (Waspada): Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan pidana mati dua terdakwa kurir sabu seberat 49kg. Kedua terdakwa, Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi.
Putusan kedua terdakwa dibacakan Hakim Immanuel Tarigan dalam persidangan online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati,” kata Hakim membacakan amar putusan.
Warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai itu nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah Rp100 juta.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebut hakim.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” kata hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan JPU Rehulina Sembiring dijelaskan perkara tersebut berawal, 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan mobil yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kg sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.
Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 31kg.
Saat diinterogasi, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49kg yang dikemas dalam plastik teh adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Hakim Ketua Immanuel Tarigan membacakan vonis mati dua terdakwa kurir sabu di PN Medan.