Pembuat keputusan kebijakan publik yang memiliki jiwa negarawan akan mampu mendengar dan memahami saran masukan melalui produk instansi yang diberikan kewenangan untuk memberikan masukan kepada penyelenggara pemerintahan memperbaiki keliruan suatu keputusan kebijakan publik
Sebagaimana tujuan negara Indonesia termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Tujuan negara tersebut yang tidak hanya sebatas tertulis dalam konstitusi negara Repubik Indonesia namun bagaimana dapat terimplementasi dan dirasakan langsung oleh setiap lapisan masyarakat.
Dalam mencapai tujuan negara itu pun tidak terlepas dari proses pembuatan dan implementasi keputusan kebijakan publik yang dirasakan oleh individu maupun masyarakat dalam lingkup luas sebagai warga negara Indonesia. Apakah memenuhi unsur keadilan atau tidak sehingga memberikan perlindungan.
Karena itu, peranan pembuat kebijakan publik memiliki peranan sangat penting karena akan dirasakan langsung bagi penerima kebijakan publik tersebut. Jika pembuat kebijakan dilingkupi kepentingan tanpa mengindahkan nilai-nilai Pancasila maka dipastikan kebijakan itu menimbulkan perdebatan bahkan perlawanan untuk dilakukan pengujian.
Mengutip pendapat Wayne Parsons bahwa kekuasaan yang dimiliki negara tidak dapat dipertahankan hanya dengan kekuatan paksa, tetapi memerlukan kebijakan. Hal tersebut dikarenakan negara sebagai pemegang kekuasaan yang sah dan karena kebijakan publik pada dasarnya dimaknai sebagai sebuah tindakan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan, untuk memastikan bahwa tujuan yang sudah dirumuskan dan disepakati oleh publik dapat tercapai.
Maka peranan penting pembuat kebijakan sangat diperlukan dengan didsari pembangunan ideologi dan jiwa negarawan dalam membuat suatu keputusan kebijakan publik. Kita dapat melihat terdapat beragam keputusan kebijakan publik yang pernah terjadi menjadi suatu perlawanan karena dianggap tidak memenuhi nilai keadilan.
Namun yang menjadi penekanan dalam penulisan ini bukan menyatakan bahwa setiap keputusan kebijakan publik yang dilakukan pengujian menunjukkan tidak berideologi dan tidak memiliki jiwa negarawan pada pembuat kebijakan.
Melainkan penulisan ini menekankan pada suatu harapan bagi pembuat keputusan kebijakan pubik memiliki azas kehati-hatian dan memiliki jiwa negarawan dalam membuat keputusan kebijakan publik.
Misalnya saja di di suatu kabupaten di Sumatera Utara terjadi pemberhentian jabatan sekretaris daerah yang dianggap keliru sehingga sekretaris daerah tersebut mengajukan keberatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pengadilan dan memutuskan agar Sekretaris Daerah tersebut kembali ke jabatan semula.
Namun kepala daerah tetap tidak melaksanakannya, karena itu, sekretaris daerah tersebut melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia, untuk mengembalikan Sekretaris Daerah tersebut ke jabatan semula dan kepala daerah melaksanakan hal tersebut.
Gambaran kasus tersebut menunjukkan bahwa keputusan kebijakan publik yang sebenarnya ada kekeliruan berdasarkan pengujian oleh instansi yang berwenang dan melakukan perbaikan atas keputusan kebijakan tersebut.
Hal tersebut menunjukkan bahwa menjadi negarawan dalam membuat suatu keputusan kebijakan publik tidak terlepas dari peranan penting instansi pemerintah yang diberikan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan pertimbangan keputusan kebijakan publik.
Terdapat juga suatu keputusan kebijakan publik yang belum dilakukan mengingat bahwa hal tersebut perlu dilakukan guna memberikan rasa keadilan dan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dan penduduk Indonesia.
Misalnya saja pelaksanaan sekolah inklusi di setiap wilayah Indonesia, pemberian hak-hak penyandang disabilitas seperti sarana umum dan sebagainya. Di samping itu, pembuat keputusan kebijakan publik yang memiliki jiwa negarawan akan mampu mendengar dan memahami saran masukan melalui produk instansi yang diberikan kewenangan untuk memberikan masukan kepada penyelenggara pemerintahan memperbaiki keliruan suatu keputusan kebijakan publik.
Istilah negarawan saat ini sangat sering disebutkan dalam berbagai tempat dan diskusi secara formal dan non formal. Memperhatikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memuat bahwa negarawan adalah ahli dalam kenagaraan; ahli dalam menjalankan negara (pemerintahan); pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.
Tulisan ini dibuat dalam menyambut hari kelahiran Pancasila pada tanggal 1 Juni dengan harapan munculnya pembuat keputusan kebijakan publik yang memiliki jiwa negarawan. Sebagaimana hal tersebut yang diharapkan bagi penerima keputusan kebijakan publik baik secara individu maupun secara luas bagi seluruh lapisan masyarakat sebagaimana amanat dalam tujuan negara Indonesia memberikan perlindungan dan keadilan.
Penulis adalah Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.