MEDAN (Waspada)- Sebanyak delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus menjalani sidang lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Lapangan Sejati Kota Medan, Rabu (1/6). Dari delapan orang ini, tujuh di antaranya adalah perokok, dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, karena menyediakan tempat merokok.
Sidang itu sendiri digelar oleh Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan didampingi anggota kepolisian dan TNI serta jalannya sidang Tipiring dipimpin hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun dengan Jaksa Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution.
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmad Adisyah Putra Harahap mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan dapat benar-benar ditegakan.
“Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya. Harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga tujuh kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah menyatakan, penegakan Perda KTR ini harus dilakukan mengingat bahaya rokok bagi masyarakat khususnya anak anak.(cbud)