Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

Mantan Pilot Merpati Minta DPR Desak Pemerintah Bayar Pesangon

JAKARTA (Waspada): Puluhan mantan Pilot Merpati Nusantara Airlines menuntut hak-hak dasar mereka yang belum ditunaikan oleh perusahaan plat merah itu.

PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014, dan sejak itu perusahaan tersebut masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Pilot Merpati Minta DPR Desak Pemerintah Bayar Pesangon

IKLAN

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron yang menerima aspirasi menerima dan mendengarkan pembacaan somasi terbuka pilot dan karyawan kepada Kementerian BUMN agar hak hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.

“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” kata Herman dalam diskusi Publik bertajuk ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai’ di Media Center DPR RI Jakarta, Senin (30/5).

Herman meminta agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Harusnya Menteri BUMN Erick Thohir menurut Herman harus menuntaskan persoalan prioritas ini.

“Dosanya besar sekali, dzolim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” tutur Herman.

Perwakilan mantan pilot Merpati, Muhammad Masikoer mengungkapkan, para mantan pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka.

“Yang kita harapkan adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan gaji,”ungkap Masikoer.

“Jadi kalau katakanlah, Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan, kita bahkan tidak mengharapkan itu, THR enggak dibayarin enggak apa-apa. Tapi duit yang saya kumpulkan sejak di masuk tahun 74di Merpati sebagai siswa penerbang, hingga saya pensiun tahun 2019, yang perlu dibayar. Jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati,” tegas Masikoer.

Kenyataannya, setelah Perusahaan Pengelola Aset (PPA) juga tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dengan dibubarkannya Merpati, justru Mantan Pilot tak mendapatkan apa-apa.

Menurut dia, mereka sudah menuntut hak ke Istana, KSP, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak hak mereka.

“Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” tegas Masikoer.

Selama menunggu pembayaran itu tidak sedikit mantan pilot Merpati alih profesi jadi petani. Bahkan ada yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon. Hingga kini, Pemerintah belum kunjung memberi solusi atas ribuan pegawai yang belum mendapatkan pesangon.

Sebelumnya, pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.

Menurutnya, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Dana pensiun merpati ditutup sejak Januari 2015, namun para ex karyawan yang sudah pensiun sejak tahun 2013 pun tidak mendapatkan uang pensiunnya.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE