Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satu Pengedar Sabu Diringkus

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu di dalam rumah Gp. PB Teungoh Kec. Langsa Barat, Kamis (24/3).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK, mengatakan, tersangka berinisial, MC, 22, wiraswasta, warg Dsn. Pahlawan Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, dua paket sabu seberat 1,85 gram, timbangan digital, plastik tembus pandang, kotak plastik warna putih dan HP

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satu Pengedar Sabu Diringkus

IKLAN

Ditangkapbya MC berdasarkan pengungkapan kasus sabu Fir Cs, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap MC. Tersangka MC ditangkap di dalam sebuah rumah di Gp. PB Teungoh Kec. Langsa Barat, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka MC dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE