Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Tak Perlu Diperdebatkan Lagi, PDIP Menolak Wacana Penundaan Pemilu

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan partainya menolak wacana soal penundaan Pemilu 2024.

Menurut dia, konstitusi kita mengatur pemilu itu lima tahun sekali. Itu artinya norma yang berlaku pemerintahan saat ini akan jatuh temponya pada 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak Perlu Diperdebatkan Lagi, PDIP Menolak Wacana Penundaan Pemilu

IKLAN

Di sisi yang lain, Komisi II DPR RI dari seluruh fraksi, yakni sembilan fraksi juga sudah sepakat, bahwa pelaksanaan pungut hitung akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun 2024.

“Saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amandemen konstitusi,”ungkap Muhammad Rifqinizamy dalam diskusi Dialektika Demokrasi, ‘Wacana Penundaan Pemilu, Bagaimana Sikap DPR?’ di Jakarta Kamis (10/3).

Dia menambahkan, kita di PDI Perjuangan diajarkan taat pada konstitusi. “Bagi kami syahwat politik harus di minimalkan. Konstitusi kita punya jadwal. Konstitusi kita jangan diperkosa.

Bagi PDI Perjuangan kami tidak akan mau atau tidak akan berselera untuk berhadapan dengan Pak Jokowi yang kader PDI Perjuangan. Kami ingin pemerintah ini Husnul khatimah,”ujar Rifqi lagi.

Sekalipun alasan penundaan karena pandemi, menurut dia kita sudah belajar masalah pandemi dari tahun 2020.

“Karena itu kami berpandangan untuk memunculkan wacana itu momentumnya tidak tepat,”ujarnya.

Sebelumnya Sekjen PDI perjuangan, mas Hasto dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden dan seterusnya.

“Saya kira ini senapas dengan platform politik PDIP perjuangan yang terus mengedepankan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945. Konstitusi kita jelas menegaskan masa jabatan presiden 5 tahun dapat dipilih kembali 1 kali, karena itu kita hormati dalam konteks kepemiluan,”ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, wacana penundaan Pemilu itu bisa dipandang dua sudut, bagian yang tidak suka, sudahlah ini ditutup saja. Padahal demokrasi itu boleh-boleh saja. Apa yang disampaikan oleh pak Muhaimin kepada publik ini sesungguhnya hasil tangkapan setelah melihat keadaan akibat covid-19.

“Jadi sekali lagi covid dan covid ini selama saya hidup baru sekarang ada. Maksud saya penundaan ini menjadi wacana, bagi kami PKB bagian dari cara kita melihat konstitusi juga,”kata Jazil.

Menurut dia, PKB tidak terlalu agresif karena usulan ini berbasis pada kepentingan rakyat. Basicnya untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Kita akan mengundang para pakar yang pro dan kontra untuk menilai wacana itu dalam minggu depan. Kalau terjadi penundaan banyak yang harus didiskusikan selama tidak ada pasal dalam konstitusi yang kemungkinan jika terjadi wabah pandemi disaat Pemilu 2024 Februari,”ungkap Jazil.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, MHum dalam diskusi itu menegaskan, membuat usulan penundaan pemilu itu menjadi tidak patut dan tidak relevan disampaikan ke publik.

Titi menambahkan, ada kesepahaman politik yang solid pada tanggal 24 Januari 2002 yang menyepakati bahwa hari pemungutan suara pemilu 2004, pada hari Rabu 14 Februari 2004.

Kesepahaman politik itu merupakan buah dari diskursus panjang tiga pihak yakni pemerintah, partai politik yang ada di DPR dengan berbagai ragamnya, di mana Pak Lukman hakim termasuk salah satu yang paling semangat agar tahapan pemilu segera ditetapkan dan juga KPU tentunya, itu sudah ditindaklanjuti dengan keputusan KPU nomor 21 Tahun 2022. Jadi secara hukum positifnya hari pemungutan suara kita masih berlaku hari ini dan mestinya di ikuti dengan persiapan lain, ujar Titi.

Pembina Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi itu mengingatkan dari hasil survey 74 persen publik menginginkan pemilu tidak ditunda.

“Kita harus jujur menyuarakan suara publik. Sebagai pegiat pemilu saya dirugikan kalau kita menunda pemilu memperpanjang jabatan tanpa harus ditanya kepada rakyat. Dalam penundaan pemilu rakyat ditinggal,”ujar Titi.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE