Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pengrusakan Madrasah Masuki Tahapan Pemeriksaan Saksi

MADINA (Waspada) -Beberapa hari ini beredar video yang kemudian viral tentang sebuah ruangan terlihat diobrak abrik dan buku terlihat berserakan.

Setelah penelusuran dan penyelidikan, ruangan tersebut merupakan sebuah sekolah, dimana dua bangunan sekolah Muhammadiyah di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dirusak Orang Tak Dikenal (OTK)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengrusakan Madrasah Masuki Tahapan Pemeriksaan Saksi

IKLAN

Dua sekolah itu yakni Madrasah Aliyah Muhammadiyah 6 dan Madrasah Tsanawiyah Muhamamdiyah 10. Kedua sekolah tersebut terlihat dirusak dan diobrak abrik OTK hingga menimbulkan gejolak dikalangan masyarakat

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK,SH,MH melalui Kasat Intelkam AKP Trio Romy Manik, SH kepada Waspada via seluler, Minggu, (20/02) menjelaskan jika saat ini Polres Madina telah menerima laporan terkait pengerusakan Madrasah yang diduga dilakukan OTK di Kotanopan

Dikatakan Kasat Intelkam jika kepolisian juga telah melakukan tahap penyelidikan dan memeriksa saksi – saksi guna menemukan pelaku terhadap pengerusakan kedua Madrasah tersebut

Lebih lanjut dikatakan Romy jika pihak kedua sekolah juga melaporkan surat penangguhan atas penyelidikan perkara ini.

Dimana dalam surat yang dilayangkan kedua Kepala Sekolah tersebut itu berisikan penangguhan penyelidikan atas pengrusakan untuk diselesaian secara kekeluargaan

Adapun isi surat tersebut adalah “Berdasarkan surat pengaduan tanggal 16 Februari 2022, tentang masalah sekolah perguruan muhammadiyah di Kotanopan, maka dengan ini kami meminta selama satu minggu penyelasian secara internal organisasi terhadap masalah tersebut terhitung 17 Februari sampai 22 Februari 2022,” terang Romy

Romy pun menegaskan walaupun permasalahan tersebut sudah ditangguhkan oleh kedua pihak sekolah, namun proses hukum tetap dilanjutkan sesuai undang- undang yang berlaku

“Tetap kita prsoses semua, mau tidak dinaikkan orang itu (pelaporan pengrusakan) silahkan, kita tetap proses secara hukum,” pungkas Romy menambahkan. (Cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE