MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I hingga akhir pekan kemarin berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp74,88 miliar dari 646 wajib pajak yang mengikuti program ini.
“Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, dalam siaran persnya, Jumat (18/2).
Eddi Wahyudi juga menyebutkan, di samping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp774,16 miliar, Deklarasi Dalam Negeri Rp615,74M, Repatriasi Rp13,95 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp78,74 miliar, Investasi Repatriasi Rp19,46 miliar dan Deklarasi Luas Negeri Rp46,27 miliar.
Mengenai kepatuhan wajib pajak di Sumut, Eddi Wahyudi mengatakan, hingga Jumat (18/2) kinerja jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi -dengan perhitungan target adalah jumlah SPT Tahun Pajak 2020 yang dilaporkan dalam tahun 2021, untuk Kanwil DJP Sumut I, sebanyak 379.693 SPT.
“Hingga akhir tahun 2021, capaian target Kepatuhan Lapor SPT Tahunan PPh mencapai 98,51% atau sebanyak 374.030 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020,” ungkapnya.
Pertumbuhan kinerja Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2021 tersebut, bila dibandingkan jumlah SPT yang dilaporkan tahun 2020, mengalami pertumbuhan 15,51%. Jumlah SPT Tahunan PPh yang dilaporkan tahun 2020 sebanyak 323.809 SPT, terdapat penambahan 50.221 SPT yang dilaporkan.
Terhadap WP Orang Pribadi maupun Badan yang belum melaporkan SPT Tahunannya, akan terus dilakukan imbauan untuk menyampaiakan SPT Tahunan PPh, meski telah melewati batas waktu pelaporan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan
setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” terang Eddi Wahyudi.
Dia juga mengingatkan, tahun ini merupakan tahun penting bagi Indonesia, di samping sebagai Presidensi G20 Indonesia untuk 2022, momen tersebut memiliki tema penting terhadap bidang perpajakan, yakni “Sustaining the Recovery through Enhanced Tax Transparency.”
Hal tersebut membahas mengenai pentingnya kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan (tax transparency) dan Exchange of Information (EOI), untuk mengakselerasi mobilisasi pendapatan domestik, dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Kanwil DJP Sumut I menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi wajib pajak dalam pembangunan negara melalui bayar pajak, sehingga DJP dapat melampaui target yang telah ditetapkan di tahun 2021.
Serta harapan bagi kesuksesan Program Pengungkapan Sukarela dan giat Presidensi G20 Indonesia tahun 2022. Semoga Kerjasama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini dapat mendorong berbagai upaya untuk capaian yang lebih baik lagi di tahun 2022.
“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” ujarnya. (m31)