KUTACANE (Waspada); Setelah meminta keterangan korban dan melakukan olah TKP ke Kute (Desa) Muara Baru Kecamatan Lawe Alas, pihak Polres Aceh Tenggara akhirnya menetapkan 4 dari 5 tersangka pemerkosa perempuan usia 18 tahun sebagai DPO.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto lewat data PDF yang dibagikan pada wartawan daerah, Jumat (4/2) mengatakan, 4 dari tersangka pemerkosaan terhadap perempuan berusia 18 tahun, sejak 2 Pebruari lalu telah ditetapkan pihak Polres dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ke empat pelaku yang melarikan diri setelah memperkosa satu perempuan di pondok di tengah kebun jagung desa setempat, Jumat malam sampai Sabtu (29/1) dinihari adalah SWK, 20, warga Kute Muara Baru Kecamatan Babul Rahmah.
Sop, 20, warga Kute Muara Baru Kecamatan Babul Rahmah, Obol, 20, warga Batu Mbulan Kecamatan Babussalam dan Fah, 20, warga Muara Baru Kecamatan Babul Rahmah. Sementara yang satu tersangka lagi, korban tak mengenalnya, sehingga pihak kepolisian hingga kini belum mengetahui identitas dan keberadaannya.
Ditetapkannya 4 dari 5 orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan warga kecamatan Badar tersebut, setelah adanya permintaan dari Reskrim Polres Aceh Tenggara Nomor /DPO/06/II/2022/Reskrim tanggal; 31 Januari 2022, sehubungan dengan laporan polisi Nomor LP/B/28/I/2022/Reskrim tanggal 29 Januari 2022 dan beberapa nomor DPO lainnya.
Ke empat orang tersangka yang telah dimasukkan dalam DPO tersebut, disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, karena itu keempatnya diperintahkan untuk diawasi,dimintai keterangan,ditangkap serta diserahkan ke pihak Polres Aceh Tenggara.
Sebelumnya, Jumat (28/1) sekira pukul 11.20, tersangka SWL yang masih pacar korban, mengajak korban makan-makan. Namun setelah bertemu korban bukannya dibawa makan, melainkan dilarikan ke sebuah pondok di tengah kebun jagung di kawasan Kute Muara Baru.
Sabtu (29/1), dini hari,SWL yang seperti kesurupan akhirnya memaksa korban melakukan hubungan badan. Usai memaksa korban melakukan hubungan suami istri, beberapa saat kemudian, datang 4 orang teman tersangka ke TKP dan akhirnya kembali memaksa korban melayani nafsu mereka secara bergiliran.
Korban yang mengalami traumatis dan Sabtu (29/1) pagi, akhirnya pulang dengan menaiki becak bermotor ke rumah orangtuanya, namun setelah dipaksa keluarga korban yang kembali dengan kondisi acak-acakan, akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya digilir 5 pemuda di Kute Muara Baru Kecamatan Lawe Alas.
Sabtu siang hari, beberapa keluarga korban akhirnya mendatangi rumah pengulu Kute (kepala desa) Muara baru menyampaikan kejadian kasus pemerkosaan yang menimpa keluarga korban sembari menemui keluarga tersangka untuk mencari jalan keluar terbaik.
Namun, bukan jalan keluar mengatasi masalah yang ditemukan keluarga korban, malahan keluarga korban, dikeroyok dan dianiaya keluarga tersangka pemerkosa perempuan usia 18 tahun. Akibatnya, Dedi salah seorang keluarga korban warga Salang Alas Kecamatan Badar luka bocor di bagian kepala.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi, beberapa waktu kemudian, pihak Polres Aceh Tenggara akhirnya menjemput, JR, salah seorang orang tua dari pelaku pemerkosaan ke Kute Muara Baru Kecamatan Lawe Alas dan menjebloskannya ke dalam sel Mapolres.(b16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.