KUALASIMPANG (Waspada): Permasalahan antara warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT Rapala terkait lahan kampung tersebut yang diklaim berada dalam HGU PT Rapala hingga kini penyelesaiannya belum tuntas dan masih menuai masalah.
“Sengketa antara masyarakat dengan PT Rapala menyangkut lahan perkampungan yang masih di klaim berada dalam HGU perusahaan itu sudah berlangsung menahun lamanya,” ungkap Ramlan, Datok Kampung Perkembunan Kebun Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang kepada Waspada Minggu (30/1) melalui telepon.
Ramlan menegaskan, karena tidak ada penyelesaian yang konkrit terhadap status lahan Kampung Perkebunan Sungai Iyu sehingga pada Jum’at (21/1) lalu dirinya bersama tokoh masyarakat kampung ini melakukan audensi dengan Wali Nanggroe Aceh, Tgk, Malik Mahmud Al Haythar untuk menyampaikan keluhkesah dan nasib masyarakat Kampung Sungai Iyu yang masih dibayang – bayangi rasa kecemasan serta sering sekali di kriminalisasi oleh perusahaan.
“ Selama ini upaya- upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil, kami beranggapan hanya menguntungkan pihak perusahaan,” sebut Ramlan seraya mengatakan, menyikapi kondisi yang semakin meresahkan masyarakat ini sehingga pihaknya melaporkan berbagai persoalan yang dialami warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu kepada Wali Nanggroe.
Menurutnya, laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu mendapat respon cukup baik dari Wali Nanggroe yang saat itu di dampingi staf khusus Wali Nanggroe antara lain, Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak (bidang politik), Teuku Kamaruzzaman (bidang hukum), Dr H.Rustam Effendi (bidang ekonomi, keuangan dan infrastruktur) dan Dr H.Sayuthi, (majelis tuha peuet Wali Nanggroe).
Alhamdulillah laporan pihaknya mendapat tanggapan serius dari Wali Nanggroe, terang Ramlan dan menyatakan, bahwa Wali Nanggroe bersama staf khususnya akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan peninjauan langsung ketempat objek yang sekarang bersengketa yaitu lahan HGU PT Rapala di Kampung Sungai Iyu.
Ramlan mengakui, dalam penyelesaian di tingkat kabupaten pernah ditawarkan oleh DPRK Aceh Tamiang, tetapi pihaknya belum bisa menerima karena masyarakat direlokasi keluar dari Kampung Perkebunan Sungai Iyu.
“ Opsi itu kami menganggap pengusiran secara tidak langsung sehingga dinilai sampai sekarang ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum melakukan ataupun mencarikan solusi penyelesaian konflik yang sudah berlangsung menahun itu,” kata Datok Ramlan.
Karena itu, Ramlan mewakili warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu sangat berharap kepada Wali Nanggroe dan Pemerintah Aceh bisa menyelesaikan sengekta antara warga dengan PT Rapala. “ Tentunya kita mengingkan kampung Perkebunan Sungai Iyu ini jangan sampai hilang, karena kampung ini sudah ada puluhan tahun lamanya, bahkan sebelum status HGU perkebunan itu beralih dari PT Parasawita ke PT Rapala,” cetusnya.
Disampaikannya juga, masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu sudah beberapa kali mendatangi kantor DPRK dan Bupati Aceh Tamiang menyampaikan permasalahan yang mereka alami, terutama tentang lahan Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang menurut sejarahnya sudah ada sejak tahun 1958.
Terlebih lagi lahan yang ditempati warga selama ini di perkuat dengan SK Gubernur Aceh Nomor : 140/911/2013, tentang penetapan nama dan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, mukim dan gampong di Aceh dengan nomor kode wilayah 11.16.02.04.2013 dan luas wilayah kampung mencapai 10,7 hektare.
Disebutkannya, dalam surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanal Provinsi Aceh, tanggal 23 Desember 2014 dan ditandatangani Kepala BPN Wilayah Aceh, H Mursil,SH, Perihal Penjelasan yang ditujukan kepada Direktur PT Raya Padang Langkat di Medan, pada poin ketiga disebutkan, berdasarkan hasil pengukuran kadastral, ternyata terdapat sebahagian areal yang harus dikeluarkan (dieclave) dari HGU PT Raya Padang Langkat seluas 34,9 Ha.
Lanjutnya, dari 34,9 Ha tersebut sebahagian sudah terealisasi, tetapi yang belum jelas sampai sekarang ini adalah lahan untuk areal pemukiman yakni Kampung Perkebunan Sungai Iyu. “ Harapan kami kepada pemerintah dan pihak terkait lain bisa segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan terkatung – katung lagi sehingga tidak ada lagi rasa kecemasan bagi masyarakat,” pungkas Ramlan. (b15)
31-1 ngadu yusri
Waspada/Ist
Perwakilan masyarakat Kampung Perkebunan Sungia Iyu, Kec Bendahara, Kab Aceh Tamiang saat melakukan audensi dengan Wali Nanggroe Aceh bersama staf Wali Nanggroe Aceh beberapa waktu lalu di Banda Aceh.
Waspada/Ist
Ramlan, Datok Perkebunan Sungai Iyu, Kec Bendahara, Kab Aceh Tamiang.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.