LANGSA (Waspada): Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap satu tersangka pencuri burung murai dengan cara membobol rumah yang terjadi di dua lokasi di Kota Langsa di tempat persembunyiannya di Desa Linge Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (21/1).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH mengatakan, tersangka berinisial, DH, 28, wiraswasta, warga Dusun Kenanga Gp. Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Diutarakan Kasatreskrim, kronologis kejadian berawal, Rabu 13 Oktober 2021, sekira pukul 05:30 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Lorong Indah Dusun Rel Gp. Teungoh Kec. Langsa Kota, tersangka DH melakukan pencurian di rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak pintu belakang rumah korban. Kemudian pelakuDH mengambil 6 ekor burung murai batu milik korban.
Selanjutnya, pelaku dengan modus yang sama, Rabu, tanggal 20 Oktober 2021, sekira pukul 05:00 bertempat disebuah ruko yang beralamatkan di Gp. Paya Bujok Tunong, Kec. Langsa Baro melakukan pencurian di ruko milik tersebut dengan cara memanjat pagar ruko dan merusak pintu belakang ruko korban. Dalam aksinya, pelaku mengambil tiga ekor burung murai batu milik korban.
Tersangka melakukan melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa satu buah obeng, satu buah tang dan satu bilah pisau, kemudian tersangka mengambil 9 ekor burung murai batu milik korban yang berada didalam ruko/rumah milik korban. Uang hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan oleh tersangka DH untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
“DH dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (b13)
Waspada/dede
Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan tersangka DH di Mapolres Langsa, Jumat (21/1).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.