Ketua DPRD Sumut Minta Polisi Tindak Pelaku Kejahatan Jalanan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting,(foto) meminta pihak kepolisian melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas kejahatan jalanan yang marak terjadi akhir-akhir ini.


“Untuk kepolisian kita berharap bisa melakukan tindakan tegas untuk pelaku kejahatan, baik bagi pelaku dewasa maupun anak di bawah umur,” katanya, di Medan, Selasa (18/01).

Politisi PDI-P itu merespon aksi bajing loncat yang beraksi di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan, Medan Deli yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Menurut Baskami pengawasan serta pengamanan harus ditingkatkan agar warga merasa terjamin keamanan dan keselamatannya.

Baskami mengungkapkan, kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur merupakan penyakit sosial yang harus diberantas.

Dijelaskan kejahatan jalanan yang kerap terjadi bisa karena kenakalan remaja, aspek ekonomi, dan maraknya penyalahgunaan narkoba.

“Biasanya anak-anak maupun remaja ini diprovokasi oleh seniornya. Semua pihak harus mengawasi, kesadaran kelompok masyarakat bisa dilibatkan, juga tak lupa pengawasan orang tua,” imbuhnya

Baskami menuturkan, harapannya kepada pihak kepolisian agar senantiasa melakukan patroli pada kawasan yang marak terjadi kejahatan jalanan seperti bajing loncat dan begal.

“Pihak kepolisian saya kira harus kita dukung untuk berupaya maksimal melakukan patroli mencegah maraknya kejahatan jalanan ini,” pungkasnya. (cpb)

Teks foto

Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting. Waspada/ist


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ketua DPRD Sumut Minta Polisi Tindak Pelaku Kejahatan Jalanan

Ketua DPRD Sumut Minta Polisi Tindak Pelaku Kejahatan Jalanan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *