PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) RI, pegawai Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) yang dinyatakan terbukti bersalah sebagai penerima suap dari pelaku penyalahgunaan narkotika, menyerahkan diri ke Kejari Kota Pematangsiantar.
Kepala Kejari melalui Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede menyebutkan terpidana Hino Mangiring Pasaribu, 39, warga Jl. Renville, Kel. Merdeka, Kec. Siantar Timur, menyerahkan ke Kejari, didampingi Kasi Brantas BNNK Kompol Pierson Ketaren dan dr. Nurul Imam yang merupakan dokter BNNK, Rabu (12/1) pagi.
Setelah tiba di kantor Kejari, proses registrasi segera dilakukan dan selanjutnya, Hino diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar untuk menjalani hukumannya. Penyerahan Hino ke pihak Lapas setelah dr. Nurul Imam melakukan swab antigen terhadap Hino dan hasilnya negatif.
Menurut Rendra, Hino cukup koperatif, karena surat panggilan yang disampaikan Kejari langsung dipenuhi Hino dengan menyerahkan diri ke pihak Kejari.
Sementara, Nixon menyebutkan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada 10 Desember 2018, Hino dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 (2) Undang-undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan dijatuhkan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan menyita barang bukti uang tunai Rp 5 juta dan serta unit sepedamotor Honda Beat BK 4453 WAF dari Hino.
Namun, Hino tidak menerima hukuman yang dijatuhkan terhadapnya, hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada 5 Maret 2019 dan hasilnya, banding Hino ditolak dan putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan. Terakhir, MA juga menolak kasasi Hino pada 12 September 2019 dan juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Menurut Nixon, masa hukuman Hino akan dikurangi dengan masa penahanan Hino, karena Hino pernah ditahan pada 26 Agustus-3 September 2018.
Seperti diberitakan, Hino menerima suap Rp 5 juta dari seorang pelaku penyalahgunaan narkotika Joko Susilo, agar Joko Susilo tidak dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam berkas perkara.
Namanya diminta tidak dimasukkan dalam DPO dan dalam berkas perkara penyalahgunaan narkotika, karena pelaku penyalahgunaan narkotika Muhammad Saleh Nasution dan Budi Antoni yang diringkus BNNK, karena penyalahgunaan narkotika, menyebutkan Joko Susilo turut terlibat bersama mereka melakukan penyalahgunaan narkotika.
Setelah adanya kesepakatan, Joko Susilo menghubungi Hino melalui selular dan meminta Hino datang ke ATM Bank Mandiri, Jl. Jend. Sudirman pada Jumat 25 Agustus 2017. Setelah bertemu, Joko Susilo menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Hino. Namun, ketika beranjak dari ATM Bank Mandiri, Hino langsung diamankan pihak kepolisian.
Sebagai pemberi suap, Joko Susilo juga sudah dihukum satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan pada 5 Agustus 2019.(a28/C).
Keterangan foto:
Pegawai BNNK Kota Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu, 39, (tengah) selaku terpidana penerima suap dari pelaku penyalahgunaan narkotika, menyerahkan diri ke pihak Kejari, Rabu (12/1) untuk menjalani hukuman setelah MK menolak kasasi Hino.(Waspada-ist).
Kasi Intel Kejari Kota Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede membenarkan, Rabu (12/1), pegawai BNNK, Hino Mangiring Pasaribu, 39, menyerahkan diri untuk menjalani hukumannya, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Hino.(Waspada-Edoard Sinaga).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.