Warga Kompleks Permata Hijau Minta Kepolisian Tindaklanjuti Laporan Pencurian Portal Perumahan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Warga bersama pengurus Kompleks Permata Hijau Kecamatan Sunggal Deli Serdang meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti pengaduan mereka pada 25 Juli 2021 terkait dugaan pengrusakan dan pencurian portal yang dilakukan IA, S (mantan pengurus lama), 1 orang an H mantan security, 1 org warga komplek, dan 2 orang lagi yang tinggalnya di luar komplek.

Ketua Pengurus Kompleks Permata Hijau,  Hilmi Nasution, mengatakan, dari laporan pengaduan warga Tua Mangihut Simanjuntak, S.H selaku kordinator humas Komplek Perumahan Pernata Hijau atas dugaan pencurian dan pengrusakan portal, sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Penyelidikan (SP2HP) pada 4 Agustus 2021.

Yakni, menunjuk AKP Muhammad Reza, S.I.K selaku penyidik serta Bripda Alone Panjaitan. Kemudian pada 7 Desember 2021 kembali keluar SP2HP2-3 dengan isi masih dalam tahap penyelidikan dan berencana akan melakukan gelar perkara.

“Berulang-ulang kami sudah hubungi Juper nya dan hanya menyuruh sabar. Sementara warga minta ini segera ditindaklanjuti. Jadi kami harap proses dipercepat pengurusannya. Apalagi warga yang diduga melakukan pengrusakan itu sering membuat keresahan bagi warga kompleks lainnya,” kata pengurus komplek PPH.

Dijelaskan Ketua Komplek bersama pengurus Kompleks Permata Hijau lainnya, kasus pencurian dan pengrusakan portal oleh sebagian dari pengurus kompleks yang lama itu berawal dari kisruh pembayaran iuran yang telah disepakati  220 kepala keluarga (KK) dari Rp. 50 ribu sebulannya menjadi Rp 75 ribu perbulan.

Setelah diadakan rapat Pengurus dgn warga yantg kegunaannya untuk sampah, keamanan, gaji tukang kebun untuk kebersihan, penerangan dan lainnya.

Dan bagi warga yang tidak membayar karena kurang mampu, maka oleh pengurus diberi subsidi. Sedangkan yang enggan bayar, maka diwajibkan untuk membuka dan menutup portal sendiri serta sampah tidak diangkut oleh petugas kebersihan.

Namun oleh pengurus lama berkisar 10 orang itu yang sama sekali enggan  membayar iuran tersebut dari Juni 2021 dan tidak terima harus membuka dan menutup sendiri portal.

Sehingga pada 25 Juli 2021, terekam oleh CCTV sekitar 4 orang warga dan dibantu oleh 2 orang bukan warga komplek itu melakukan pencurian portal dan diketahui disimpan di Kantor Kepala Desa Mulio Rejo Kec Sunggal Deli Serdang.

Diskusi

Disambung, Koordinator Humas Kompleks Permata Hijau, T Simanjuntak, dengan kasus pencurian portal itu warga diskusi dan memberikan kuasa menunjukkannya sebagai pelapor di Polrestabes Medan.

“Tapi dari kejadian pencurian portal itu, mereka tetap saja membuat suasana tidak nyaman. Ada yang sengaja memparkirkan mobilnya di depan pintu portal, sehingga menganggu warga yang ingin melintas,” ungkapnya.

Dari laporan pengaduan warga itu, kata T Simanjuntak, pihak kepolisian telah menjanjikan sebelum liburan Natal dan Tahun Baru akan menyelesaikannya dengan mengadakan pertemuan dengan kelompok yang tidak mau membayar iuran dan melakukan pencurian portal. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada kabar kelanjutan perkara.

“Kami ingin perkara ini cepat diproses hingga ke tahap persidangan,” imbuhnya.

Saat diminta konfirmasi, Penyidik Bripda Alone Panjaitan, menyatakan dalam pesan WhatsApp-nya untuk mempersilahkan warga ke kantor untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkara tersebut. (h01)

Teks foto

Portal perumahan. Ilustrasi


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Warga Kompleks Permata Hijau Minta Kepolisian Tindaklanjuti Laporan Pencurian Portal Perumahan

Warga Kompleks Permata Hijau Minta Kepolisian Tindaklanjuti Laporan Pencurian Portal Perumahan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *