Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Di Asahan Ditangkap Kejatisu

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan FSN, tersangka korupsi peningkatan jalan di Asahan. FSN ditangkap di rumah yang disewanya di Medan, Kamis (6/1) malam.

Asisten Intelijen Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, sebelumnya tersangka FSN sudah buron selama 8 tahun.

“FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah. Tim Intelijen Kejatisu telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/1).

Ia ditangkap sekira pukul 21.00, dan dibawa langsung ke Kantor Kejatisu untuk kelengkapan administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan.

Tindak Pidana Korupsi

Dijelaskan Asintel, kasus FSN, terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini.

“Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Terkait dengan perkara ini, kata Asintel, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman yakni B dan S, satu tersangka meninggal dunia S dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

“Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ujarnya. (m32).




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Di Asahan Ditangkap Kejatisu

Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Di Asahan Ditangkap Kejatisu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *