Ketua DPRDSU Terima Audiensi LPPLU Sumut

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Lembaga Pemberdayaan Perempuan Lanjut Usia (LPPLU) Sumatera Utara beraudiensi ke DPRDSU, Selasa (4/1) diterima langsung Ketua Baskami Ginting dan Wakilnya Rahmansyah Sibarani.


Kedua tokoh ini menyambut positif kedatangan pengurus Lansia sekaligus mendengarkan pemaparan tentang kegiatan dilaksanakan oleh LPPLU dalam beberapa tahun terakhir.

Audiensi ini sekaligus menyampaikan Perpres No 88 tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan.

Hal ini disampaikan Ketua LPPLU Sumut, Hj.Halimah Hutagalung.

Dalam keterangannya, Halimah Hutagalung menyebutkan, kedatangan bersama pengurus disambut positif Ketua DPRDSU, Baskami Ginting.

Di mana, DPRDSU, pada dasarnya mendukung LPPLU, karena lanjut usia memang harus diberi penghargaan seluas-luasnya.

“Jadi audiensi juga diwarnai dengan diskusi terkait Perpres No 88 Tahun 2021 Tentang strategi Nasional Kelanjutusiaan,” kata Bunda Halimah.

Dipaparkannya, dengan pertemuan itu diharapkan para lansia mendapatkan perhatian secara perioritas, terlebih sudah ada Perpres. Sehingga semua lansia menantikan realisasinya oleh pejabat berwenang.

Sebagaimana diketahui, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging menjelaskan, pembagian kewenangan urusan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar lansia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.(m22)

Waspada/ist
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Wakilnya Rahmansyah Sibarani bersama Pengurus LPPLU diketuai Hj.Halimah Hutagalung.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ketua DPRDSU Terima Audiensi LPPLU Sumut

Ketua DPRDSU Terima Audiensi LPPLU Sumut

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *