SINGKIL (Waspada): Persoalan legalitas aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil sejak berdiri menjadi kabupaten 22 tahun lalu, hingga kini tak kunjung selesai.
Hingga kini tercatat sekitar mencapai 700 persil aset tanah di perkantoran Kabupaten Aceh Singkil belum bersertifikat dan belum memiliki kepastian legalitas.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Drs Syamla didampingi Kabid Pengadaan dan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah David Sandrady, yang dikonfirmasi Waspada.id di ruang kerjanya, Kamis (06/01) membenarkan sekitar mencapai 700 persil aset tidak bergerak (tanah) milik Pemkab Aceh Singkil belum bersertifikasi.
“Ada sekitar 50 persil yang sudah bersertifikat selebihnya hampir semua kantor Pemkab belum bersertifikat,” sebut Syamla.
Pasalnya, meski berkas administrasi termasuk alas hak sebagai syarat pengurusan sudah lengkap, namun anggaran untuk pembiayaan pengurusan sertifikasi tanah Pemkab tersebut belum tersedia.
“Setiap tahun tetap ada diusulkan anggaran, namun setelah final melalui sidang anggaran, plot anggaran tersebut tidak tersedia. Tahun ini juga sudah kembali diusulkan,” ucapnya.
“Untuk prosesnya mulai dari perencanaan penyusunan berkas dan pengumpulan alas hak sudah dipersiapkan. Kemudian tinggal ajukan ke BPN untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setelah itu tinggal persiapan dana biaya turun lapangan untuk ukur ulang,” tambah David.
Dirincikannya, taksiran pengurusan sertifikasi untuk biaya penerimaan bukan pajak diperkirakan mencapai Rp500 ribu per satu persil.
“Kendati, untuk pembayaran biaya sertifikasi tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), sebagai penentu standarisasi harga dari lembaga independen,” terangnya.
Diketahui, bahwa mendukung sertifikasi aset daerah tersebut menjadi sebuah kewajiban, sesuai amanat UU No.5 tahun 1960 Pasal.16, tentang Pokok Agraria yang menjadi dasar hak alas tanah.
Kemudian berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Dan PP no.12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No.77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (B25)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.