MEDAN (Waspada): Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Demokrat Sumatra Utara (DPD KNPD Sumut), organisasi sayap Partai Demokrat, Suryani Paskah Naiborhu (foto), mengatakan, untuk mencegah terjadinya pemadaman listrik akibat pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN kekurangan pasokan batu bara sebagai sumber bahan bakar, maka pemerintah perlu merevisi aturan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau yang dikenal dengan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dari yang selama ini mengacu kepada volume satu tahun berjalan, menjadi per bulan. Hal itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan batu bara setiap bulan di dalam negeri.
Hal itu dikatakan Suryani Paskah Naiborhu dalam keterangannya, Rabu (5/1) terkait dengan keluarnya larangan ekspor batu bara untuk jangka waktu 1 bulan yang dikeluarkan pemerintah. Larangan ini diberlakukan karena banyaknya produsen batu bara yang melanggar aturan DMO batu bara sehingga membuat pasokan batu bara untuk dalam negeri tidak mencukupi. Hal ini dialami oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang membutuhkan sekitar 119,2 juta metrik ton batu bara per tahunnya, namun pasokan yang diterima belum mencukupi.
Suryani Paskah Naiborhu melihat perlunya aturan DMO batu bara tersebut diterapkan setiap bulan. “Selama ini aturan DMO batu bara tersebut memang mewajibkan setiap produsen atau perusahaan batu bara untuk mengalokasikan 25% dari total produksi untuk tahun berjalan. Namun aturan ini tidak menjelaskan bahwa kewajiban ini harus dipenuhi setiap bulannya. Sehingga memang agak rawan disalahartikan oleh produsen batu bara dan PLN,” jelasnya.
Suryani Paskah Naiborhu menilai bahwa aturan tersebut perlu dibuat lebih terperinci lagi. Dimana produsen batu bara wajib memenuhi pasokan batu bara menjadi setiap bulannya sesuai dengan komitmen volume yang disepakati oleh perusahaan batu bara tersebut dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kebutuhan dalam negeri.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri di mana 25% dari produksi tahunan produsen dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, yakni untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.
Dalam Kepmen ESDM tersebut juga disebutkan pengenaan denda bila kewajiban untuk pemenuhan batu bara dalam negeri tidak dipenuhi produsen.
Pasal 33 ayat 3, UUD 1945 tertulis Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Di ayat ini dapat dilihat bahwa pemerintah punya wewenang penuh dan diskresi untuk membuat kebijakan demi kepentingan rakyat, termasuk dalam hal penyelamatan rakyat agar terhindar dari krisis energi listrik.
Di samping itu, Suryani Paskah Naiborhu juga menilai perlunya PLN memperluas stockpile atau tempat penyimpanan batu bara di tiap lokasi PLTU. Hal ini agar cadangan batu bara yang dimiliki BUMN listrik tersebut bertambah banyak.
“Saat ini cadangan atau deposit batu bara PLN untuk kebutuhan pembangkit listrik selama 20 hari. Harapannya stockpile batu bara tersebut ditambah sehingga deposit batu bara PLN cukup besar untuk jangka waktu 60 hari atau lebih. Memang dana yang dibutuhkan untuk menambah cadangan batu bara tersebut cukup besar. Tapi harus dilihat juga bahwa hal ini untuk menjamin PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” ujarnya.
Suryani Paskah Naiborhu juga berharap agar PLN melakukan pembenahan internal. Diantaranya dengan memperbaiki dermaga/jetty di PLTU tertentu yang mengalami kerusakan, sehingga bisa menerima vessel atau tongkang pengangkut batu bara. Berikutnya juga proses kontrak pengadaan batu bara antara pemasok dan PLN juga dipercepat prosesnya agar pemasok batu bara bisa lebih teryakini dengan adanya kontrak asli yang dipegang.
Menurutnya, PLN ke depan harus menginformasikan kepada pemerintah jika mengalami gambaran kekurangan pasokan batu bara. Jangan seperti yang terjadi saat ini, dimana informasi di media, PLN baru tanggal 31 Desember 2021 mengirim surat kekurangan stok batu bara kepada pemerintah. Akibatnya, pengusaha batu bara yang tertib memenuhi kontrak DMO menjadi korban akibat kebijakan dadakan tersebut.
“Kita harus melihat juga bahwa perusahaan batu bara yang telah tertib menjalankan DMO tersebut mengalami kerugian demurage kapal yang disewa mereka. Harganya bisa US$20.000 per hari akibat dari kapal yang berisi batu bara tidak jadi berangkat ke luar negeri . Kerugian lain juga tidak tertutup kemungkinan terjadi saling gugat antar perusahaan batu bara yang telah tertib ini dengan pembeli mereka di luar negeri akibat kegagalan pengiriman barang ini. Harapan kita, persoalan DMO batu bara ini tidak lagi terulang di masa depan. Terlebih saat ini Indonesia tengah melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19,” jelasnya. (m06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.