MEDAN (Waspada): Mantan karyawan Bank BRI Kabanjahe, Irma Melati, memberikan keterangan seputar kasus korupsi di bank BUMN yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih.
Saksi Irma dihadirkan secara virtual pada sidang lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/1) sore. Saksi menerangkan, ia adalah bawahan dari terdakwa James Tarigan, dengan jabatan terakhir Administrasi Kredit (AdK).
“Coba saudara saksi jelaskan, James Tarigan selama bekerja di Bank BRI itu seperti apa?
Apakah selalu mengikuti SOP yang ada atau melanggar SOP?” tanya Viski Nasution kuasa hukum James Tarigan.
Saksi mengatakan, selama bekerja di Bank BRI Kabanjahe, keseharian James Tarigan bekerja selalu menerapkan standar operasional prosedur perusahaan.
“Selama saya bekerja, pak James selalu mengikuti SOP,” kata saksi.
“Jadi apabila saya ingin melakukan pencairan biasanya itu harus semua sesuai, dan harus menghadirkan nasabahnya,” ucap saksi memberi contoh.
Kuasa hukum terdakwa lantas menanyakan, apakah dalam setiap proses pencairan yang dilakukan harus terlebih dahulu memastikan nasabah yang bersangkutan.
“Apabila saya melakukan pencairan, pasti akan dicek, itu juga akan dicek pak James dulu, dan selalu menanyakan posisi nasabahnya benar atau tidak,” kata saksi.
Dalam persidangan, saksi juga ditanya soal pengetahuannya lebih detail proses pengajuan kredit sewaktu saksi pernah jadi AdK.
“Dari pengajuan awal, itukan berkasnya dari AO, dari AO lalu melimpahkan ke AdK. Saya selaku AdK melakukan pengecekan dan meneruskan berkas tersebut ke Pimpinan Cabang (Pinca),” ujarnya.
“Jadi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan cabang, dari situ nanti baru kembali ke saya. Dari saya lalu dilakukan pemberkasan, dan segala sesuatunya harus diteken nasabah, baru saya panggil lagi nasabah lalu kembali lagi ke SPB,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan kredit tidak terlepas dari persetujuan dari seorang Pinca. Saksi tak menampik soal ini, saat ditanyakan kuasa hukum James Tarigan. Sebab, dari awal proses itu, Pinca sudah mengetahui tentang proses pengajuan pencairan tersebut.
“Iya. Benar pak. Karena kalau tidak ada putusan Pinca, proses kredit kan tidak bisa berlangsung karena itu kan harus persetujuannya dulu,” ucapnya.
Bahkan, menurutnya pengambilan keputusan itu sudah dilakukan sesuai SOP perusahaan, dan memang harus melewati Pinca sebelum dilakukan proses pencairan itu.
“Karena memang, itu harus lewat tanda tangan Pinca juga dan by sistem juga harus melewati Pinca,” jelasnya.
“Berarti putusan dari Pinca itu berbentuk tanda tangan atau hanya memo atau seperti apa? tanya kuasa hukum James memastikan. “Tanda tangan dan by sistem juga,” kata saksi meyakinkan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa James Tarigan, dalam perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah yang diduga fiktif.
JPU Kejatisu menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha. (m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.