MEDAN (Waspada): Edarkan 9 kilogram sabu-sabu dan 2.800 butir pil ekstasi, seorang janda berinisial YZ ,45, warga Jl. Serbaguna Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, diringkus oleh tim gabungan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (1/1).
Tersangka YZ mengaku sudah tiga kali mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dan mendapat penghasilan yang cukup lumayan.
“Saya hanya mengedarkan dan mengkemasnya dalam plastik kecil, yang selanjutnya diedarkan kepada pelanggan,” tutur janda yang memiliki seorang anak dan juga sambilan alih profesi sebagai ojek online.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko S didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles dan Kapolsek Helvetia, Kompol Heri E Sihombing pada wartawan, Senin (3/1) mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari tersangka berinisial AS yang ditangkap pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.
“Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi 1 nama yang menjadi target. Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan tepatnya pada 1 Januari 2022, tim Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, YZ di Jl. serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,”jelas Kapolres.
Di rumah tersangka YZ, tim menemukan 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari kediaman tersangka YZ. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang itu memang punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Helvetia guna kepentingan penyidikan.
“Hasil interogasi yang kita lakukan, tersangka kurang koperatif dan sering memberi keterangan yang berubah-ubah. Namun hasil pemeriksaan, tersangka sudah 3 kali melakukan aksi dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya,”katanya.
Penyimpan Barang
Hasil penyelidikan, tambah Kapolrestabes, tersangka tidak hanya berperan sebagai penyimpan barang saja namun, tersangka YZ juga ikut berperan mengemasi (ngecak) sabu-sabu dan ekstasi sebelum dijual. Sedangkan untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu-sabu.
“Kita terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Helvetian dan Satres Narkoba Polrestabes Medan,”sebutnya.
Karena perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.