MEDAN (Waspada): Kejakasaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara kecelakaan angkutan kota (angkot) yang menabrak kereta api di perlintasan Jalan Sekip beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Medan melalui Kasi Intel Bondan Subrata membenarkan, proses penanganan hukum terhadap oknum sopir angkot Mini Wampu 123 berlanjut ke Kejaksaan, dan berkas perkaranya akan diteliti oleh tim jaksa.
“Kejaksaan Negeri Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) kecelakaan lalu lintas anngkutan umum VS kereta api yang mengakibatkan empat penumpangnya meninggal dunia,” kata Bondan, Jumat (31/12)
Bondan mengatakan, proses pelimpahan berkas perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh, dari penyidik kepada penuntut umum.
“Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara dimaksud, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan dalam berkas perkara tersebut ternyata masih kurang lengkap, maka jaksa akan segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, nantinya penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan. “Atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan bahwa berkas dinyatakan lengkap dari penuntut umum kepada penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya sopir angkot berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Medan pada, Sabtu (4/12) lalu.
Angkot yang dikemudikan HM menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Pada saat bersamaan kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api langsung menabrak angkot
Angkot sempat terseret beberapa meter. Kondisi angkot tersebut rusak parah. Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah. Sedangkan HM berhasil menyelamatkan diri. Bahkan HM sempat mencoba kabur sehingga menjadi bulan-bulanan massa.
HM dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 331 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (m32).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.